Apa Perbedaan NAPZA dan Narkoba?

Dalam kehidupan sehari-hari, istilah NAPZA dan narkoba kerap digunakan secara bergantian. Meskipun keduanya mengacu pada zat yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu NAPZA dan narkoba, perbedaan keduanya, jenis-jenis yang termasuk di dalamnya, serta dampaknya bagi individu dan masyarakat.
Pengertian NAPZA
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah ini digunakan secara lebih luas dan komprehensif untuk mencakup seluruh zat yang dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi.
Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, NAPZA didefinisikan sebagai:
“Zat atau obat yang bila dikonsumsi dapat memengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang, serta menimbulkan ketergantungan.”
Kategori NAPZA meliputi:
Dengan demikian, NAPZA tidak hanya mencakup obat-obatan terlarang, tetapi juga zat legal yang disalahgunakan.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah istilah yang merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan berbahaya lainnya. Meskipun mirip dengan NAPZA, istilah ini lebih sering digunakan oleh masyarakat awam dan media massa dalam konteks penyalahgunaan zat.
Narkoba lebih berkonotasi negatif dan erat kaitannya dengan tindakan kriminal, penyelundupan, serta rehabilitasi. Di sisi lain, istilah ini secara teknis tidak mencakup zat seperti alkohol dan nikotin yang termasuk dalam NAPZA.
Perbedaan Utama Antara NAPZA dan Narkoba
Aspek | NAPZA | Narkoba |
---|---|---|
Kepanjangan | Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif | Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya |
Cakupan | Lebih luas (termasuk alkohol dan nikotin) | Lebih sempit, fokus pada obat-obatan terlarang |
Konteks penggunaan | Medis, edukasi, dan rehabilitasi | Media, hukum, dan pemberitaan kriminal |
Konotasi | Netral atau edukatif | Negatif atau kriminal |
Jenis-Jenis NAPZA
NAPZA terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
1. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, hingga ketergantungan.
Contoh narkotika:
- Morfin
- Heroin
- Ganja
- Kokain
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang memengaruhi sistem saraf pusat, serta menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh psikotropika:
- Diazepam
- LSD
- Ekstasi
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
📚 Baca Juga
3. Zat Adiktif Lainnya
Kategori ini mencakup zat yang secara legal beredar, tetapi memiliki potensi disalahgunakan dan menyebabkan ketergantungan.
Contoh zat adiktif lainnya:
- Alkohol
- Rokok (nikotin)
- Inhalan (lem aibon, bensin, tiner)
Meskipun legal, penyalahgunaan zat-zat ini dapat menyebabkan dampak kesehatan yang serius.
Dampak Penggunaan NAPZA dan Narkoba
Penggunaan NAPZA, terutama secara ilegal dan berlebihan, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Dampak Fisik:
- Kerusakan otak dan organ tubuh
- Gangguan pernapasan
- Penurunan sistem imun
Dampak Psikologis:
- Halusinasi
- Gangguan kepribadian
- Depresi dan kecemasan berat
Dampak Sosial:
- Isolasi dari lingkungan
- Masalah hukum
- Konflik keluarga
Dampak Ekonomi:
- Kehilangan pekerjaan
- Pemborosan keuangan
- Biaya rehabilitasi tinggi
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN):
“Sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia menjadi penyalahguna narkoba pada tahun 2023, dengan kecenderungan meningkat di kalangan usia produktif.”
Faktor Penyebab Penyalahgunaan NAPZA
Beberapa faktor yang mendorong seseorang menyalahgunakan NAPZA antara lain:
- Lingkungan pergaulan
- Rasa ingin tahu berlebihan
- Tekanan emosional atau stres
- Kurangnya pengetahuan dan edukasi
Menurut psikolog klinis Dr. Ratih Ibrahim:
“Remaja yang kurang mendapatkan pendampingan emosional dari keluarga berisiko lebih tinggi untuk mencari pelarian dalam bentuk zat adiktif.”
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Pencegahan penyalahgunaan NAPZA tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
Edukasi Dini
Memberikan informasi tentang bahaya NAPZA sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun rumah.
Konseling dan Pendampingan
Fasilitasi layanan konseling bagi individu yang mengalami tekanan emosional atau berisiko tinggi.
Rehabilitasi
Pemerintah menyediakan pusat rehabilitasi narkoba sebagai bagian dari pendekatan kesehatan masyarakat.
Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum berperan dalam mencegah peredaran narkotika dan menghukum pelaku penyalahgunaan sesuai regulasi.
Kesimpulan
Meskipun sekilas terlihat serupa, NAPZA dan narkoba memiliki perbedaan dalam cakupan dan konteks penggunaannya. NAPZA adalah istilah yang lebih luas, mencakup narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya seperti alkohol dan nikotin. Sementara narkoba lebih merujuk pada narkotika dan psikotropika dalam konteks kriminal atau penyalahgunaan.
Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap perbedaan ini sangat penting agar edukasi dan penanggulangan penyalahgunaan zat dapat dilakukan secara efektif. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga sangat diperlukan untuk menciptakan generasi yang bebas dari ketergantungan zat berbahaya.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Wawancara Dr. Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Nasional